Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tolak Laporan Kuasa Hukum Kivlan Zen

Kompas.com - 17/06/2019, 21:37 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Bareskrim Polri menolak laporan ancaman pembunuhan yang disampaikan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zen melalui pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution. 

Menurut Dedi, diterima atau tidaknya sebuah laporan merupakan kewenangan penyidik.

"Pertimbangan teknis seperti itu penyidik yang paham. Dalam laporan masyarakat tentunya di Bareskrim ada biro yang mengerjakan yang menganalisa sebelum jadi laporan," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Pengacara Sebut Polisi Tolak Laporan Ancaman Pembunuhan terhadap Kivlan Zen

Dalam laporan tersebut, Pitra turut melaporkan HK alias I (Iwan), yang merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal untuk rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Pihak Kivlan merasa keberatan dengan video testimoni HK yang ditampilkan pihak Kepolisian soal peran Kivlan dalam kasus yang sama.

Menurut Dedi, keduanya masih memiliki keterkaitan dalam kasus sama yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Inikan seseorang yang saling melapor, karena dia di dalam fakta hukumnya masih memiliki keterkaitan ya," ujarnya.

Penolakan laporan tersebut, seblumnya diungkap Pitra. Laporan itu terkait dugaan ancaman pembunuhan, keterangan palsu, dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Soal Uang dari Habil Marati, Kivlan Zen Tunjukkan Rekening Pribadi ke Polisi

"Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan, seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima," ungkap Pitra di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, informasi mengenai ancaman pembunuhan tersebut disampaikan kepada Kivlan oleh HK. HK menyampaikan informasi tersebut dengan turut disaksikan oleh keluarga Kivlan.

Kompas TV Tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, dijadwalkan melaporkan HK alias Iwan, tersangka kerusuhan 21 dan 22 Mei. Iwan akan dilaporkan terkait keterangannya dalam video testimoni yang disampaikan pada jumpa pers di Kemenko Polhukam, 11 Juni lalu. Dalam video testimoni itu, Iwan mengaku mendapatkan perintah pembunuhan sejumlah tokoh nasional dari Kivlan Zen. Iwan juga mengaku telah menerima uang dari Kivlan Zen. #Makar #Rusuh22Mei #KivlanZen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com