JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Bareskrim Polri menolak laporan ancaman pembunuhan yang disampaikan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zen melalui pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution.
Menurut Dedi, diterima atau tidaknya sebuah laporan merupakan kewenangan penyidik.
"Pertimbangan teknis seperti itu penyidik yang paham. Dalam laporan masyarakat tentunya di Bareskrim ada biro yang mengerjakan yang menganalisa sebelum jadi laporan," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Pengacara Sebut Polisi Tolak Laporan Ancaman Pembunuhan terhadap Kivlan Zen
Dalam laporan tersebut, Pitra turut melaporkan HK alias I (Iwan), yang merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal untuk rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
Pihak Kivlan merasa keberatan dengan video testimoni HK yang ditampilkan pihak Kepolisian soal peran Kivlan dalam kasus yang sama.
Menurut Dedi, keduanya masih memiliki keterkaitan dalam kasus sama yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Inikan seseorang yang saling melapor, karena dia di dalam fakta hukumnya masih memiliki keterkaitan ya," ujarnya.
Penolakan laporan tersebut, seblumnya diungkap Pitra. Laporan itu terkait dugaan ancaman pembunuhan, keterangan palsu, dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Soal Uang dari Habil Marati, Kivlan Zen Tunjukkan Rekening Pribadi ke Polisi
"Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan, seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima," ungkap Pitra di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, informasi mengenai ancaman pembunuhan tersebut disampaikan kepada Kivlan oleh HK. HK menyampaikan informasi tersebut dengan turut disaksikan oleh keluarga Kivlan.