Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Tanuray Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/06/2019, 20:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu lima tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Jhoni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/6/2019) malam.

Baca juga: Cerita Eks Pimpinan DPRD Sumut soal Orang Gubernur yang Dinilainya Angkuh

Ferry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 752 juta subsider 7 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Ferry selama tiga tahun setelah terdakwa menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Dalam pertimbangan, hakim memandang perbuatan Ferry tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Ferry juga tidak sepenuhnya jujur terkait penerimaan uang.

Namun, Ferry sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Ferry juga sudah kembalikan uang Rp 20 juta.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal Dituntut 4 Tahun Penjara

Ferry dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Anggota dewan periode 2009-2014 itu disebut menerima suap Rp 772,5 juta.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Ferry memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar Ferry memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com