Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hanya Cicak di Gedung Dewan Ini yang Tak Terima Uang..."

Kompas.com - 17/06/2019, 15:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Chaidir Ritonga menganggap pemberian uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke para anggota dewan sudah seperti tradisi.

Hal itu disampaikan Chaidir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/6/2019) siang.

Chaidir bersaksi untuk enam terdakwa kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara, yaitu Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.

"Itu sepertinya sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun kalau APBD segera disahkan, dari sana ada semacam reward sebagaimana yang sudah dibedah di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Chaidir kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Eksekusi Satu Terpidana Kasus DPRD Sumut ke Lapas Tanjung Gusta

Menurut Chaidir, pemberian uang itu dalam jumlah yang beragam dan cenderung diserahkan secara tertutup. Ia memandang topik pembicaraan soal pemberian itu menjadi hal yang sangat sensitif.

"Biasanya amat beragam, tertutup, amat sensitif dan tidak serta-merta karena itu lalu ada pengesahan. Karena sepertinya sudah apa ya bahasanya, seperti tradisi, hubungan timbal balik antara eksekutif dan legislatif," katanya.

Chaidir juga mengakui bahwa dirinya ikut menerima sekitar Rp 545 juta. Pemberian itu merupakan akumulasi yang diterima terkait pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Baca juga: Terima Uang Ketok, Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

"Itu kumulatif berkaitan, akumulasi dari seluruh proses pembahasan itu. Saya bukan hanya yakin (semua anggota dewan menerima), malah menyaksikan yang di papan tulis itu ada rincian uang, misalnya wakil ketua sekian," kata dia.

Ia juga mengaku pernah mendengar informasi dari ajudannya bahwa pejabat di DPRD Sumut saat itu banyak yang menerima.

"Bahkan, kalau yang lain sedikit agak terlambat ada yang ribut ke belakang ke Sekwan (Sekretaris Dewan). Bahkan, Sekwan pernah mengutarakan hanya cicak di gedung dewan ini yang tidak menerima uang. Didramatisirlah. Tapi saya tidak mendengar langsung, tidak tahu polanya dan kapan waktunya," kata dia.

Baca juga: Tak Jujur soal Uang, Anggota DPRD Sumut Washington Pane Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Tonnies didakwa menerima Rp 865 juta, Tohonan sebesar Rp 772 juta, Murni menerima Rp 527 juta, Dermawan sebesar Rp 577,5 juta, Arlene dan Syahrial menerima Rp 477,5 juta.

Uang itu agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Kompas TV KPK resmi menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com