Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirikan Warung dalam Kawasan Hutan, Hermanto Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 15/06/2019, 11:05 WIB
Firmansyah,
Krisiandi

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.COM - Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1,5 milar kepada Hermanto Bin Nusirwan (43), warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang karena dianggap mendirikan warung di dalam kawasan hutan, Jumat (14/5/2019).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rimdan, dan anggota Irwin Zaily, serta Yongki.

Menurut Majelis Hakim, Hermanto tidak terbukti menebang hutan, namun terbukti merusak sarana dan prasarana hutan berupa pos polisi hutan di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang dengan menjadikan wilayah di samping pos tersebut warung untuk berjualan.

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Hermanto terbukti merusak papan peringatan yang telah lama terkubur dalam di tanah.

''Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Terdakwa'' ujar Rimdan.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Putusan tersebut tidak bulat, salah seorang hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut dengan pertimbangan UU P3H tidak tepat dikenakan pada Terdakwa Hermanto, UU tersebut dibuat untuk kejahatan perusakan hutan yang terorganisasi. 

Atas putusan ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Firnandes Maurisya, langsung menyatakan banding.

Baca juga: Gara-gara Tebang Sebatang Pohon, Hermanto Dituntut 4 Tahun Penjara

"Kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Kami tetap berkeyakinan Terdakwa tidak dapat dituntut dengan UU P3H. Kemudian perbedaan pendapat salah satu majelis hakim menguatkan kami bahwa memang UUP3H tersebut salah sasaran digunakan kepada terdakwa'' jelas Firnandes.

Hermanto, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 Miliar subsider 6 bulan karena telah menebang satu batang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg. 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu Kepahiang.

Kompas TV Dalam rangkaian mengisi libur lebaran di Yogyakarta, Presiden Joko Widodo dan keluarga menyempatkan diri makan malam di salah satu warung satai. Di akun Instagram-nya, presiden pun mengunggah vlog saat bersantap di warung itu. Dalam keterangannya, presiden berbagi tugas dengan ibu negara iriana dan putra bungsunya, Kaesang Pangarep. #Jokowi #AgendaJokowi #JanEthes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com