JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf tetap akan mengacu pada permohonan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei.
Oleh karena itu, mereka akan protes jika Majelis Hakim mengizinkan pengacara 02 membacakan draft gugatan perubahan yang diajukan pada 10 Juni.
"Kami akan mengingatkan kalau Majelis Hakim mempersilakan kepada pemohon untuk membaca permohonannya. Pak Wayan bisa mengingatkan, 'Pemohon yang dibacakan ini yang mana? Menurut ini ini seharusnya yang dibacakan adalah yang tanggal 24 Mei'," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Pengacara Jokowi-Ma'ruf mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres.
Oleh karena itu, KPU telah menegaskan tidak akan menjawab permohonan perbaikan yang diajukan tim hukum 02 pada 10 Juni.
Pengacara Jokowi-Ma'ruf lainnya, I Wayan Sudhirta mengatakan wajar jika tim Prabowo-Sandiaga mencoba mengirimkan perbaikan gugatan. Namun dia yakin hakim tidak akan menerimanya.
"Kita yakin Majelis Hakim ini bijaksana bahwa menurut PMK pasti tidak ada perbaikan," ujar Wayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.