JAKARTA, KOMPAS.com - Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti segera disidang dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
"Sidang terhadap terdakwa Asty Winasti, swasta, dalam kasus dugaan suap terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso) anggota DPR RI, terkait kerja sama di bidang pelayaran PT HTK dengan PT PILOG akan dilakukan pada hari Rabu, 19 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: KPK Selesai Hitung 400.000 Amplop Bowo Sidik, Ditemukan Total Rp 8,45 Miliar
Sidang terhadap Asty digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun agenda sidang perdana Asty adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK.
"Intinya tentu perbuatan-perbuatan dan kronologis peristiwa pemberian suap itu akan kami uraikan. Bukan hanya peran terdakwa yang menjadi perhatian KPK, peran pihak lain termasuk posisi terdakwa dalam korporasi yang diuntungkan juga menjadi perhatian bagi KPK," kata dia.
Baca juga: Tahanan KPK Bowo Sidik Raih 10.000 Suara di Demak, Kudus dan Jepara
Asty terjerat kasus korupsi karena diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso. Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.