Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Soal KPPS Akan Dijadikan Bahan KPU Susun Peraturan Pilkada 2020

Kompas.com - 13/06/2019, 08:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, salah satu hal yang akan diperhatikan adalah terkait beban kerja Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini berkaca dari banyaknya KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

"Tetap dijadikan evaluasi soal KPPS meninggal dunia dan lain-lain ini untuk bahan PKPU Pilkada," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Namun demikian, penyusunan PKPU Pilkada berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hasyim mengatakan, selama bunyi Undang-Undang belum berubah, maka bunyi PKPU juga akan mengikuti aturan di dalamnya.

Baca juga: Pengakuan Petugas KPPS: Tes Kesehatan Hanya Formalitas

Menurut Undang-Undang Pilkada, jam kerja KPPS pada hari pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. Setelah itu, dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Hasyim menilai, jika ditinjau dari segi beban kerja, KPPS Pilkada akan bekerja lebih ringan dibanding KPPS Pemilu. Sebab, dalam Pilkada, hanya ada satu surat suara.

"Kan kalau Pemilu serentak ada lima lembaga yang dipilih sehingga ada lima surat suara, maka menghitungnya juga lima lembaga. Dari sisi beban kerja kan lebih berat ya. Sehingga lebih ringan di Pilkada," ujar Hasyim.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Persiapan awal yang dilakukan ialah menyusun Perarturan KPU (PKPU) yang bakal digunakan selama tahapan Pilkada.

"Kami merencakan membuat PKPU tentang tahapannya bulan Juni ini ya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tahapan Pilkada 2020 sendiri akan dimulai pada September 2019 atau satu tahun sebelum diselenggarakannya pemungutan suara Pilkada pada September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com