JAKARTA, KOMPAS.com - Irfansyah, salah satu tersangka kepemilikan senjata api ilegal mengaku mendapat perintah dari Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Pengakuan Irfansyah disampaikan lewat rekaman video yang diputar Polri dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Jumpa pers itu dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri.
Irfansyah menjelaskan, pada 19 April 2019, dirinya ditelepon Armi untuk bertemu dengan Kivlan Zen di Masjid Pondok Indah, Jakarta.
Baca juga: Ini Pengakuan Tersangka Diinstruksi Kivlan Zen untuk Bunuh 4 Tokoh
Saat itu, Irfansyah tengah berada di pos sekuriti Peruri bersama temannya, Yusuf.
Keesokan harinya, dengan mengajak Yusuf, Irfansyah kemudian menuju Masjid Pondok Indah dengan menggunakan mobil Yusuf.
Setelah menunggu di lapangan Masjid Pondok Indah, Kivlan kemudian datang menggunakan mobil yang dikemudikan sopirnya, Eka.
Saat itu, kata dia, Kivlan sempat shalat terlebih dulu. Setelah itu, Irfansyah dipanggil Armi agar masuk kedalam mobil Kivlan.
Di dalam mobil, kata dia, sudah ada Kivlan sendirian. Irfansyah mengatakan, Kivlan saat itu mengeluarkan ponselnya lalu menunjukkan foto Yunarto dan memberi tahu alamat Jalan Cisanggiri, Kebayoran Baru, Jakarta.
Alamat tersebut adalah kantor Charta Politika Indonesia.
"Pak Kivlan berkata kepada saya, 'coba kamu cek alamat ini. Nanti kamu foto dan videokan'. 'Siap', saya bilang," cerita Irfansyah.
Baca juga: Menurut Polri, Peran Kivlan Zen Menentukan Target hingga Rencana Pembunuhan
Menurut Irfansyah, Kivlan mengaku akan memberikan uang Rp 5 juta untuk operasional.
"Beliau berkata kalau ada yang bisa eksekusi saya jamin anak dan istrinya serta liburan kemana pun," kata dia.
Kivlan kemudian menyuruh Ifransyah turun dari mobil dan memerintahkan Eka untuk mengambil uang Rp 5 juta untuk Irfansyah.
Setelan menerima uang, Ifransyah kemudian pulang bersama Yusuf.