JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, yang tergabung dalam Advokat Senopati-08, membantah kliennya menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia.
Advokat Senopati-08 juga menjelaskan, Soenarko tidak pernah membuat atau memodifikasi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah menerima, membuat, atau menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ujar perwakilan Advokat Senopati-08, Firman Nurwahyu, dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Kata Wiranto, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan karena Kuasai Senjata Api Ilegal
Dia menekankan, Soenarko tidak pernah mencoba memperoleh senjata M16 A1 maupun M4 Carbine serta tidak pernah menguasai M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," katanya lagi.
Ia juga menegaskan Soenarko tidak pernah menyuruh melakukan dan tidak ikut serta terlibat kericuhan dalam aksi massa pada 21-23 Mei 2019.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Senjata, Mayjen (Purn) S dan Praka BP Ditahan
Sebelumnya, Soenarko ditangkap terkait dengan sejumlah ucapannya dan dugaan adanya senjata api ilegal dari Aceh.
Pada Senin (20/5), penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko, lalu dilanjutkan pemeriksaan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
Saat ini, Mayjen (Purn) Soenarko telah menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.