Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik soal PK Koruptor, MA Pastikan Putusan Sesuai Ketentuan Undang-undang

Kompas.com - 04/06/2019, 12:51 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung membantah berpihak pada narapidana kasus korupsi dalam memutus perkara peninjauan kembali (PK).

MA memastikan setiap putusan PK dikeluarkan sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang.

"Mahkamah Agung tetap menghargai komentar masyarakat. Mahkamah Agung juga tetap menghargai putusan majelis hakim," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2019).

Baca juga: Banyak Napi Korupsi Dimenangkan MA, KPK Diminta Awasi Sidang PK

Menurut Abdullah, MA bertugas mengadili tentang penerapan hukum dalam putusan di tingkat pertama dan banding. Jika terdapat kesalahan sebelumnya, MA dapat menganulir dan memberikan putusan yang sesuai.

Di sisi lain, menurut Abdullah, undang-undang telah menentukan alasan pengajuan PK atau upaya hukum kasasi.

Pasal 263 ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa syarat jika seseorang ingin mengajukan PK apabila terdapat novum atau bukti baru.

Baca juga: MA Diingatkan soal Pengajuan PK 19 Napi Korupsi Termasuk Anas Urbaningrum

Kemudian, apabila putusan sebelumnya terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan.

"Jika alasan yang diajukan beda dengan yang sudah ditentukan, sudah pasti alasan permohonan akan ditolak," kata Abdullah.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada tren putusan MA yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: ICW Sebut Putusan MA Semakin Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Hal itu terlihat dari beberapa putusan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus korupsi.

Menurut ICW, dalam beberapa kesempatan, syarat pengajuan PK kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan MA dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

Kompas TV Hari ini mantan petinggi Lippo group EddySindoro menjalani sidang dakwaan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang dakwaan KPK akan menguraikan lebih jauh peran terdakwa dalam memberikan suap terhadap panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan tertentu misal menunda pelaksanaan putusan atau untuk peninjauan kembali. Eddy sindoro diduga terkait dengan penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan di bawah Lippo Grup yang ditangani pengadilan negeri Jakarta Pusat kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com