Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK akan Pelajari Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin

Kompas.com - 29/05/2019, 19:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dollar Singapura.

"Kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut dan nanti tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut, khusus untuk terdakwa apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Dicabut Hak Politiknya, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Mengaku Sudah Enggan Berpolitik

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mencermati dugaan peran pihak lain selain yang sudah diproses hukum. Febri menjelaskan, jaksa KPK nantinya akan menyampaikan hasil analisis dan rekomendasinya ke Pimpinan KPK.

"Nanti jaksa penuntut umum yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untik proses pengembangan perkara. Jadi sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini," katanya.

Febri pernah menyebutkan, KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lima pejabat Kabupaten Bekasi yang diproses.

Baca juga: Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Habis Melahirkan, Tuntutan 7,5 Tahun Penjara Dirasa Berat

Identifikasi dugaan aliran dana itu terjadi ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

KPK turut mencermati upaya pihak tertentu yang ingin mengubah aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal itu mengingat perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal.

"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk perizinan proyek di Meikarta," ujarnya.

Kompas TV Hari ini (15/5) sidang kasus suap proyek Meikarta berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Jawa Barat. Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan 4 terdakwa lainnya dari jajaran pemerintah kabupaten bekasi akan menyampaikan nota pembelaan.<br /> Dalam sidang sebelumnya pekan lalu, Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com