Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Laporkan Kembali Input Data Situng, Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti

Kompas.com - 27/05/2019, 12:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alasannya, laporan itu tidak memenuhi persyaratan materil dan dinilai sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN sebelumnya, yaitu tanggal 14 Mei 2019.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Sekretaris Jenderal Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Islami Fatwa yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan, di Kantor Bawaslu RI, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Bawaslu Putus KPU Bersalah atas Quick Count dan Situng, Ini 5 Faktanya

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam laporan pelapor (BPN) Prabowo-Sandiaga sudah memenuhi syarat formil.

Namun, tidak memenuhi syarat materil, yaitu tidak terdapat saksi yang diajukan dalam laporan.

"Syarat materil meliputi waktu, tempat peristiwa, alat bukti, uraian peristiwa. Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor (BPN) dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada bawaslu," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis

Adapun, Ratna menjelaskan objek laporan itu sama dengan laporan yang telah diputuskan oleh Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019 bahwa Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng KPU.

"Bahwa salah satu amar putusan Bawaslu nomor 007 dan seterusnya berbunyi, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosesur dalam input data situng," tuturnya.

Selanjutnya, Bawaslu menilai, laporan BPN itu tidak memenuhi persyaratan ke empat, yaitu tenggat waktu yang diberikan tujuh hari untuk menyampaikannya laporan.

"Bahwa laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com