Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Janji Tindak Anggota yang Langgar SOP Saat Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 25/05/2019, 18:43 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan kericuhan di sejumlah titik di Jakarta pada 22 Mei lalu.

"Polri akan profesional dan akan melakukan tindakan tegas kepada anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Hal ini disampaikan Dedi menanggapi adanya tujuh orang korban tewas dan ratusan luka-luka pasca kerusuhan itu.

Baca juga: Polri Tetapkan 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

 

Menurut dia, Kapolri Jenderal pol Tito Karnavian sudah membentuk tim pencari fakta untuk menginvestasi penyebab jatuhnya korban.

"Menyangkut masalah korban Bapak Kapolri sudah membentuk tim pencari fakta, sedang disusun komposisi personilnya langsung di bawah pimpinan bapak Irwasum," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, tim Mabes Polri juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah video oknum brimob memukuli warga yang viral pasca kerusuhan.

Baca juga: Kominfo Sebut Ada 30 Berita Hoaks Selama Kerusuhan 22 Mei

 

Salah satu video yang sudah diverifikasi kebenarannya menunjukkan sekelompok anggota Brimob melakukan pemukulan terhadap warga di sebuah lahan parkir dekat masjid.

Dedi mengatakan, peristiwa di video itu terjadi di depan masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pagi.

Pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi mengangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Baca juga: 4 Fakta Video Viral Bripka Herman, Cerita Sedih Ditinggal Ayah Ikut Aksi 22 Mei hingga Mimpi Terwujud

Meski Andri benar pelaku kerusuhan dan telah mengakui perbuatannya, namun Polri mengakui yang dilakukan sejumlah anggota Brimob dengan memukuli Andri tak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Terkait hal itu, Mabes polri sudah menurunkan Propam. Propam sudah bekerja meminta keterangan saksi termasuk tersangka rusuh Andri Bibir. Polri akan profesional dan kan melakukan tindakan tegas kepada anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP," kata dia.

Baca juga: Karangan Bunga Dukacita Kerusuhan 22 Mei Bersandar di Wahid Hasyim

Kendati demikian, Dedi tak menjawab saat ditanya kemungkinan sanksi yang akan dikenakan. Untuk mengetahui pelanggaran itu, kata Dedi, ada mekanisme yang mesti dilakukan sebelum akhirnya menjatuhkan saksi kepada anggota.

"Mekanisme dan sidang disiplin, dari mekanisme sidang disiplin itu baru bisa diputuskan pelanggaran dan kesalahan apa yang dilakukan," ujarnya.

Kompas TV Polri terus mendalami peran dari tersangka yang telah ditangkap untuk mencari dalang perusuh 21 dan 22 Mei 2019. Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka perusuh sesuai dengan peran masing-masing. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi ini diharapkan bisa diungkap aktor di balik kerusuhan. Saat kerusuhan terjadi polisi memetakan dua kelompok perusuh yakni pelaku secara spontanitas dan perusuh yang sengaja menyusup di tengah massa aksi. #Aksi22Mei #Perusuh #Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com