Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Apresiasi Kemenangan Jokowi di Pilpres dan Gugatan Prabowo ke MK

Kompas.com - 24/05/2019, 12:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV 1. Mulai 1 Mei 2019 Indonesia menjadi Presiden bergilir Dewan Keamanan PBB. Sebagai penghormatan dan dukungan pada kepemimpinan Indonesia, dalam sidang di New York, anggota delegasi mengenakan batik. 2. DPD RI hari ini pantau langsung proses rekapitulasi suara di KPU. DPD menilai tidak ada kecurangan dari Situng KPU,justru sebagai salah satu wujud transparansi oleh KPU. 3. KPK periksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan ketum PPP Romahurmuziy.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengapresiasi kemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan, perolehan suara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Baca juga: Jokowi Menang, PPP Ingin Tambah Jatah Kursi Menteri

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

"Ya saya tentu menghormati keputusan KPU dan ini kan proses ketatanegaraan. Saya mengucapakan selamat atas kemenangan Pak Jokowi. Kalau pimpinan di negara lain saja sudah memberi selamat, masak kita di negeri sendiri tidak mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Romahurmuziy usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Di satu sisi, politisi yang akrab disapa Romy itu mengapresiasi pihak Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Momen Ramadhan, PPP Ajak Masyarakat Sikapi 22 Mei dengan Doakan Presiden Terpilih

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga diketahui akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) siang.

"Saya juga menghormati hak yang dimiliki oleh Pak Prabowo dan Sandi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tentu finalitas dari penetapan Pak Jokowi di dalam kemenangannya menunggu keputusan MK," ujar dia.

Ia memandang upaya seperti ini lebih baik dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Mari kita selesaikan kontesasi ini secara bermrtabat dan melalui jalur konstitusional," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com