JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang bakal diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, siapapun yang membawa sengketa hasil pemilu ke MK dengan tudingan KPU melakukan kecurangan, harus mampu membuktikan.
"Prinsipnya, siapa yang mengajukan gugatan, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Jika ada pihak yang menuding KPU melakukan kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis atas hasil pemilu, KPU mempersilakan pihak tersebut mengajukan gugatan ke MK.
Setelahnya, KPU bakal menyikapi gugatan tersebut berdasar pada data-data yang dimiliki terkait dengan proses pelaksanaan pemilu.
"Bagaimana KPU nanti menyikapinya, KPU sangat tergantung dari apa yang disampaikan oleh tim hukum dari BPN 02. Yang terstrukturnya seperti apa, sistematisnya seperti apa, masifnya seperti apa," ujar Viryan.
Baca juga: TKN Berharap Tak Ada Aksi Massa saat Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK
"Poinnya KPU akan menjawab semua gugatan tersebut berdasarkan data-data yang sebenarnya juga sudah diketahui oleh banyak pihak karena setiap proses pemilu bersifat terbuka transparan dan akuntabel," sambungnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).