Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: KPU Punya 3 Hari untuk Umumkan Lembaga Hitung Cepat yang Belum Lapor Pendanaan

Kompas.com - 17/05/2019, 14:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan dari sidang Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pemilu Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan Lembaga Survei Hitung Cepat.

"Sesuai Pasal 463 UU nomor 7 tahun 2017, KPU memiliki waktu 3 hari kerja untuk melaksanakan melaksanakan putusan dari Bawaslu," kata Fritz saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Fritz menegaskan, putusan sidang tersebut tidak menyebabkan proses Situng dihentikan. Itu karena, KPU memiliki kewenangan untuk menjalankan Situng sesuai dengan aturan.

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat

Namun, KPU harus melakukan perbaikan terhadap Situng sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tervalidasi.

"Tetap meminta KPU melakukan perbaikan terhadap prosesnya, sehingga masyarakat dapat informasi yang benar dan tervalidasi terhadap proses baik tabulasi ataupun uploding daripada C1," ujarnya.

Selanjutnya, Fritz menegaskan, ada 22 lembaga survei hitung cepat yang belum menyampaikan laporan sumber pendanaan dan metodologi ke KPU. Adapun, tenggat waktu untuk menyetor laporan adalah pada 2 Mei 2019. 

Sementara itu, 15 lembaga survei telah menyampaikan laporannya. Dari jumlah itu, 10 lembaga menyampaikan laporannya sebelum masa tenggat, lima waktu lagi sudah melewati masa tenggat. 

Baca juga: Bawaslu Sebut 22 dari 37 Lembaga Hitung Cepat Belum Laporkan Sumber Dana

KPU, dalam putusan Bawaslu, harus mempublikasikan lembaga-lembaga survei yang belum menyampaikan laporan sumber pendanaan dan metodologi yang digunakan saat Pemilu 2019.

"Kami dalam putusannya adalah terhadap lembaga yang tidak menyampaikan laporan, namanya (lembaga hitung cepat) harus dipublish oleh KPU," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat di Pemilu 2019.

Kompas TV Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 2 orang perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman terhadap Presiden Jokowi. Video itu dibuat saat mereka berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta. Polisi menangkap perempuan berinisial R di kediamannya di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com