JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Senin (20/5/2019).
Pemanggilan ini merupakan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Jonan sebagai saksi.
Pada Rabu (15/5/2019), Jonan rencananya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
"Penyidik menjadwalkan ulang dan sudah membuat surat panggilan untuk rencana pemeriksaan pada hari Senin 20 Mei 2019. Jadi Senin depan, ya. Kami harap saksi bisa datang memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin depan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri ESDM untuk Kasus Sofyan Basir dan Samin Tan
Jonan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena melakukan perjalanan dinas ke Jepang, Amerika Serikat, dan wilayah Eropa.
"Kemarin malam, Kementerian ESDM mengirimkan surat pemberitahuan, saksi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena ada perjalanan dinas ke Eropa, Jepang dan Amerika Serikat," kata dia.
Sofyan Basir dan Samin Tan merupakan dua tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Sofyan Basir merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Sementara, Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca juga: KPK Berencana Panggil Menteri ESDM untuk Kasus Sofyan Basir dan Samin Tan
Kasus yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan dari kasus yang juga menjerat Sofyan, kasus PLTU Riau-1.
Dalam kasus PLTU Riau-1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Hal itu terkait kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Dalam kasus dugaan suap terkait terminasi PKP2B, Samin Tan diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.