Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Suap, Pejabat PUPR Biarkan Kontraktor Tak Penuhi Target Bantuan Bencana Donggala

Kompas.com - 15/05/2019, 17:13 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Teuku Mochamad Nazar diduga menerima suap 33.000 dollar Amerika Serikat dari PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Akibat menerima suap, Nazar diduga membiarkan PT TSP yang tidak memenuhi target pada pekerjaan penanganan tanggap darurat sistem penyediaan air minum (SPAM) di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 2018. Proyek itu dilakukan pasca bencana alam di Donggala.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Nazar yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menurut jaksa, pada 19 Desember 2018, Nazar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah, menerima laporan dari Dwi Wardhana bahwa pekerjaan PT TSP belum selesai.

Dwi merupakan staf Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat.

Baca juga: Dua PPK SPAM Strategis Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap dari Kontraktor

Sesuai target, proyek itu seharusnya selesai sebelum 22 Desember 2018. Bahkan, menurut Dwi pengerjaan proyek bisa mundur hingga bulan Januari 2019.

Namun, meski mengetahui adanya ketentuan bahwa proyek dibayar seluruhnya jika sudah selesai, Nazar tetap memerintahkan Dwi untuk memproses pembayaran seluruhnya kepada PT TSP.

"Terdakwa beralasan sebentar lagi akan tutup tahun anggaran," ujar jaksa Arin Karniasari saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Dwi dan Dita Prijanti selaku pejabat penguji Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian pada 20 Desember 2018, melaksanakan perintah Nazar dengan memproses pembayaran kepada PT TSP.

Dwi dan Dita membuat dua SPM, yaitu SPM 95 persen pembayaran pekerjaan dengan nilai Rp 15,656 miliar dan SPM 5 persen Retensi (jaminan pemeliharaan) dengan nilai Rp 824 juta.

Baca juga: Pejabat PUPR Didakwa Terima Suap Terkait Proyek Bantuan Bencana Donggala

Menurut jaksa, Nazar mengetahui penerbitan SPM tersebut terdapat kekurangan persyaratan, karena Nazar selaku PPK belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja, Berita Acara Pembayaran, Bukti Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang, Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, serta Surat Serah Terima Barang.

Selanjutnya, atas SPM yang tidak lengkap persyaratannya tersebut, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D) pada 25 Desember 2018, untuk pembayaran ke rekening PT TSP.

Menurut jaksa, sejak awal Nazar sudah menunjuk langsung PT TSP untuk menjadi kontraktor pelaksana proyek. Kemudian, pada 6 Desember 2018, Nazar menerima 33.000 dollar AS dari PT TSP.

Kompas TV KPK menduga terjadi praktik bagi uang secara massal kepada pejabat Kementerian PUPR dalam dugaan kasus suap di proyek sistem penyediaan air minum. KPK tercatat telah menyita uang dari puluhan pejabat Kementerian PUPR. Kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementrian PUPR terus berlanjut. Yang terbaru KPK menyita uang Rp 46 milyar dari 75 orang dimana 69 diantaranya merupakan pejabat di Kementrian PUPR. Uang suap senilai Rp 46 milyar ini terbagi dalam 14 mata uang. Apakah metode suap menggunakan mata uang asing masih jadi trik para koruptor? Lalu bagaimana mencegah pola suap untuk memuluskan lelang proyek kembali berulang? Kita bahas bersama Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. #SuapProyekAir #KPK #KementerianPUPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com