Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 10 Mei, KPK Belum Terima Pelaporan Gratifikasi Lebaran

Kompas.com - 13/05/2019, 10:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, hingga 10 Mei 2019 atau hari kelima puasa di Bulan Ramadhan, KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Lebaran.

"Tahun 2019 ini, hingga 10 Mei 2019, KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019," kata Febri dalam keterangan persnya, Senin (13/5/2019).

Febri kembali mengingatkan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi Lebaran. Apalagi jika itu menyangkut jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Apabila dalam kondisi tak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penyelenggara negara wajib melaporkannya ke KPK.

Penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK.

Baca juga: KPK: Dua Tahun Terakhir, Jumlah Pelaporan Gratifikasi Lebaran Menurun

Menurut Febri, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya, terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12 B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait dengan kebiasaan pemberian parcel dari bawahan ke atasan, atau dari pihak vendor ke pejabat atau berdasarkan hubungan pekerjaan lain, hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban," kata dia.

Menurut Febri, lebih baik keinginan untuk berbagi dalam momen Ramadhan disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih berhak dan membutuhkan, seperti panti asuhan dan rumah yatim.

Febri juga mengingatkan agar penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran baik secara tertulis atau tidak tertulis.

Di sisi lain, KPK telah menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi; Call Center KPK 198.

Mereka juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK. Serta bisa disampaikan lewat surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Sejak dua tahun terakhir, pelaporan gratifikasi mengalami penurunan. Pada tahun 2017, KPK menerima 172 laporan gratifikasi Lebaran. Rinciannya terdiri atas 40 laporan dari kementerian, lembaga; 50 laporan dari Pemda; dan 82 laporan dari BUMN.

Pada tahun 2018, terjadi penurunan laporan gratifikasi Lebaran sekitar 11 persen, menjadi 153 laporan. Rinciannya, terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda; dan 58 laporan dari BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com