Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pemerintah Susah Dianggap Netral jika Ada Tim Asistensi Hukum

Kompas.com - 10/05/2019, 16:25 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengatakan, sulit menganggap pemerintah netral dalam penegakan hukum jika ada Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Pemerintah pasti punya kepentingan. Susah dianggap netral," ujar Hairansyah dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurut Hairansyah, sistem hukum nasional Indonesia sudah memiliki mekanisme dan lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan pelangaran yang didasarkan atas bukti yang cukup.

Baca juga: Catatan Komnas HAM soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto

Komnas HAM berpandangan, tugas Tim Asistensi Hukum tersebut mengambil alih tugas penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dilakukan kepolisian dan kejaksaan.

Hairansyah mengatakan, hasil kajian dan rekomendasi Tim Asistensi seolah-olah sudah meligitimasi suatu dugaan perbuatan pidana.

Dengan demikian, hasil rekomendasi tim sudah pasti dianggap benar oleh polisi dan jaksa.

"Kajian itu justru sudah melegitimasi perbuatan. Itu melampui tugas aparat penegak hukum. Akhirnya campur aduk antara eksekutif dan yudikatif," kata Hairansyah.

Menurut Komnas HAM, jika Tim Asistensi Hukum dibentuk atas dinamika politik pasca-pemilu, maka dapat diartikan pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk mengintervensi indepensi hukum.

Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah Intervensi Hukum Lewat Tim Asistensi Menko Polhukam

Apalagi, Kepolisian dan Kejaksaan berada di bawah garis komando Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu.

Wiranto mengatakan, pascapemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum.

Pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com