JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan, pihaknya akan segera memproses laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal kesalahan input Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU).
"Laporan itu nanti kami akan kaji dan kami akan plenokan. Nanti kami tindak lanjuti. Kalau memenuhi syarat formil materiil, maka karena mereka laporkan administratif nanti kita akan sidangkan ajudikasi. Sidangnya terbuka," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Laporkan Banyak Kesalahan Input Situng KPU, BPN Enggan Sebut Jumlah
Ia menilai melalui sidang terbuka maka tak ada yang ditutup-tutupi sehingga masyarakat bisa mengontrol langsung.
Ia menyatakan, Bawaslu maksimal harus memproses laporan tersebut selama 14 hari. Karena itu pihaknya akan segera menggelar rapat pleno.
"Maksimal 14 hari. Tetapi ini secepatnya kami akan plenokan. Tindaklanjuti. Kalau memenuhi syarat formil materiil laporan administratif kami akan segera sidangkan," lanjut dia.
Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu, BPN Prabowo-Sandiaga Minta Situng Dihentikan
Sebelumnya BPN melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran menilai Situng banyak melakukan kesalahan.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Situng KPU meresahkan masyarakat lantaran banyak terjadi kesalahan memasukan data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.
"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Jubir BPN Sebut Bukti Kesalahan Input Data sebagai Masukan untuk KPU
"Hal ini disebabkan karena banyaknya human error pada Situng KPU, dan pada perhitungan-perhitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang," lanjut dia.
Karena itu, ia meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.
Selain itu, BPN juga meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif kepada KPU karena sudah memberlakukan Situng yang meresahkan masyarakat dalam tahapan pemilu.