Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Dana Kampanye Diharapkan Bukan Cuma Syarat Administrasi Pemilu

Kompas.com - 02/05/2019, 09:20 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz berharap laporan dana kampanye dari partai politik tidak hanya sebagai syarat administrasi pemilu. Laporan tersebut, kata dia, harus dicermati dengan baik. 

"Laporan dana kampanye jangan sampai hanya menjadi ranah administrasi pemilu belaka," ujar Donald kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).

Donald menjelaskan, Praktik pendanaan kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran bisa jadi memiliki hubungan koruptif antara penyumbang dan parpol dengan modus memanipulasi dana kampanye.

Baca juga: INFOGRAFIK: Laporan Dana Kampanye Harus Diserahkan Paling Lambat 2 Mei

Manipulasi, lanjutnya, merupakan jenis tindak pidana yang banyak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak terkecuali parpol atau kandidat menerima donasi dari sumber-sumber yang dilarang oleh aturan, seperti sumbangan melebihi batas maksimal, bersumber dari hasil korupsi atau kejahatan, dan penyumbang tidak jelas.

"Manipulasi juga terjadi dengan modus dana kampanye yang ditanggung oleh pemodal. Kasus ini banyak terjadi di daerah yang kaya sumber daya alam," paparnya.

Penyelenggara pemilu atau akuntan publik yang ditunjuk, seperti diungkapkan Donal, juga harus mendalami parpol atau kandidat yang menyalahgunakan sumber dana negara untuk kepentingan pemenangan.

Baca juga: KPU: Besok Hari Terakhir Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Kampanye

"Bentuk penyalahgunaan bisa bermacam-macam, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye, mengerahkan ASN memdukung peserta pemilu tertentu, dan penggunaan APBD atau APBN untuk biaya kampanye," jelasnya.

Seperti diketahui, Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dilakukan paling lambat Kamis (2/5/2018).

LPPDK yang diserahkan kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta Pemilu, selain laporan dari partai peserta Pemilu KPU juga menerima laporan dari dua pasangan calon Presiden 2019. Semua partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye nasional pasangan calon peserta Pilpres 2019 telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com