JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyerukan perlunya peningkatan kerja sama Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) alias bantuan hukum timbal balik dalam perkara pidana, di antara negara-negara kawasa Asia Tenggara.
Hal itu disampaikan Wiranto saat berpidato di pembukaan the 6th ASEAN Ministers/Attorneys General Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (AGs/Ministers Meeting on MLA ke-6), Kamis (25/4/2019), di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta.
"Melalui peningkatan Perjanjian MLA ASEAN ke dalam Dokumen Perjanjian Resmi ASEAN, diharapkan kita akan berhasil memerangi dan menekan tingkat kejahatan transnasional," ujar Wiranto, sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi.
Bantuan hukum timbal balik dalam perkara pidana ini dianggap penting karena kejahatan transnasional terus berkembang dan terorganisir.
Kejahatan itu tidak lagi mengenal batas-batas wilayah dan menyebar ke seluruh ASEAN.
Jenis kejahatan itu pun tidak hanya mencakup kejahatan terorisme, namun juga termasuk perdagangan dan penyelundupan obat-obatan terlarang, perdagangan orang, perdagangan satwa dilindungi dan hasil hutan, penyelundupan senjata, penyelundupan manusia, pencucian uang, perompakan, kejahatan ekonomi internasional, dan kejahatan siber.
Kejahatan transnasional terorganisir dapat mengacaukan proses politik, melemahkan keamanan suatu negara, membahayakan komunitas, menghambat pembangunan ekonomi dan sistem pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah, baik melalui legislasi baik dalam skala nasional, regional maupun internasional melalui forum kerjasama bilateral, regional dan multilateral.
"Tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri dalam memerangi kejahatan transnasional tersebut. Penggunaan mekanisme regional sangat dibutuhkan untuk mengatasi kompleksitas dan penyebaran kejahatan transnasional," ujar Wiranto.
Kerja sama tersebut dapat dilakukan antara lain melalui mekanisme MLA, ekstradisi, atau kerjasama antar kepolisian yaitu International Criminal Police Cooperation (INTERPOL) dan ASEAN Police Cooperation (ASEANAPOL).
"Mekanisme MLA ini adalah salah satu instrumen penting dalam mendukung penyidikan yang melingkupi yurisdiksi berbagai negara dalam kerangka kerja sama penegakan hukum internasional," jelas Wiranto.
Dalam banyak kasus, akses informasi, dokumen dan alat bukti lainnya sangat dibutuhkan sehingga otoritas penegak hukum dapat menindaklanjuti proses penegakan hukum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan, Indonesia sudah mendorong agar kerjasama hukum di antara negara-negara di Asia Tenggara ditingkatkan.
Beberapa hari lalu, sudah ada pertemuan dengan tajuk Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (SOMMLAT).
Pada kesempatan itu, dihasilkan beberapa kesepakatan di sana. Namun, perlu persetujuan oleh pejabat setingkat menteri/ jaksa agung oleh seluruh negara Asia Tenggara demi implementasinya.
"Nantinya setelah disetujui di tingkat Menteri/Jaksa Agung se-ASEAN hasil pembahasan ini akan dibawa dan dilaporkan pada KTT ASEAN di Bangkok pada 20-23 Juni 2019 mendatang," ujar Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.