JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, mengimbau semua pihak untuk memercayai kinerja jajaran KPU dalam menyelesaikan penghitungan suara Pemilu 2019.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati dan menerima hasil Pemilu 2019 yang akan ditetapkan KPU.
"Mari hormati proses yang sudah dan sedang berjalan. Percayakan lembaga penyelenggara pemilu bekerja menyelesaikan tugasnya dan menetapkan hasil pemilu," kata Juri melalui keterangan tertulis, Jumat (19/4/2019).
Juri mengatakan, jika ada dugaan kecurangan atau pelanggaran, semua pihak diminta menempuh prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Ajakan Melakukan Aksi yang Inkonstitusional Tak Berdasar, Kecuali karena Kecewa Kalah Pemilu
Jika ada yang berupaya menolak hasil pemilu, menurut dia, sama saja mendelegitimasi lembaga dan hasil kerja penyelenggara pemilu.
"Mengambil langkah inskonstitusional sesungguhnya adalah mengingkari dan mengkhianati aturan main yang telah disepakati bersama sebagai sebuah bangsa," kata dia.
Ia menilai, ajakan menolak hasil pemilu tak berdasar. Ada sejumlah alasan mengapa Juri menganggap hal tersebut tak berdasar.
Pertama, proses pemungutan dan penghitungan suara yang transparan.
Ia menjelaskan, semua pihak mulai dari panitia, pemilih, saksi, dan pemantau bisa melihat secara langsung proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Bahkan apa yang disebut pesta demokrasi itu sesusngguhnya ada di TPS. Semua orang antusias, bergembira dan tidak ada ketegangan-ketegangan," kata dia.
Baca juga: CEK FAKTA: Beda Sikap soal Quick Count, Sandiaga Ribut dengan Prabowo?
Kedua, ada mekanisme pembuktian data. Juri memaparkan, setelah suara dihitung di TPS, akan dituangkan dalam formulir C1 dan C1 Plano.
Semua pihak bisa melihat, mencatat, mendokumentasikan, mengunggah ke internet hingga memasangnya di tempat pengumuman.
"Saksi-saksi dan pengawas TPS diberikan salinan C1 tersebut. Selain itu, KPU juga memindai/scan form C1 tersebut dan mempubliasikannya. KPU juga melakukan input data C1 secara riil dalam aplikasi elektronik (SITUNG) yang dapat dipantau publik," kata dia.
Juri menilai, jika ada pihak yang berniat curang memanipulasi hasil suara, akan mudah diketahui. Pelakunya bisa segera diproses hukum. Data yang dicurangi juga bisa segera dikoreksi.
Ketiga, Indonesia memiliki perangkat lembaga dan aturan yang lengkap dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran atau kecurangan.
Baca juga: KPU: Kalau Data Situng Salah Entry, Masih Bisa Diperbaiki
"Ada KPU sebagai pelaksana. Ada Bawaslu sebagai pengawas, bahkan sekarang sampai tingkat TPS di mana pada pemilu-pemilu sebelumnya hanya sampai PPS desa/kelurahan. Ada Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) untuk menerima pengaduan dan mengadili jika ada jajaran KPU dan Bawaslu yang mlakukan pelanggaran etik," kata dia.
Ada pula polisi dan kejaksaan yang bekerja sama dengan Bawaslu untuk menangani tindak pidana pemilu.
Selain itu, ada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers untuk memantau pelanggaran iklan dan penyiaran kampanye.