Salin Artikel

Semua Pihak Diminta Percaya terhadap Kerja Penyelenggara Pemilu

Ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati dan menerima hasil Pemilu 2019 yang akan ditetapkan KPU.

"Mari hormati proses yang sudah dan sedang berjalan. Percayakan lembaga penyelenggara pemilu bekerja menyelesaikan tugasnya dan menetapkan hasil pemilu," kata Juri melalui keterangan tertulis, Jumat (19/4/2019).

Juri mengatakan, jika ada dugaan kecurangan atau pelanggaran, semua pihak diminta menempuh prosedur hukum yang berlaku.

Jika ada yang berupaya menolak hasil pemilu, menurut dia, sama saja mendelegitimasi lembaga dan hasil kerja penyelenggara pemilu.

"Mengambil langkah inskonstitusional sesungguhnya adalah mengingkari dan mengkhianati aturan main yang telah disepakati bersama sebagai sebuah bangsa," kata dia.

Ia menilai, ajakan menolak hasil pemilu tak berdasar. Ada sejumlah alasan mengapa Juri menganggap hal tersebut tak berdasar.

Pertama, proses pemungutan dan penghitungan suara yang transparan.

Ia menjelaskan, semua pihak mulai dari panitia, pemilih, saksi, dan pemantau bisa melihat secara langsung proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Bahkan apa yang disebut pesta demokrasi itu sesusngguhnya ada di TPS. Semua orang antusias, bergembira dan tidak ada ketegangan-ketegangan," kata dia.

Kedua, ada mekanisme pembuktian data. Juri memaparkan, setelah suara dihitung di TPS, akan dituangkan dalam formulir C1 dan C1 Plano.

Semua pihak bisa melihat, mencatat, mendokumentasikan, mengunggah ke internet hingga memasangnya di tempat pengumuman.

"Saksi-saksi dan pengawas TPS diberikan salinan C1 tersebut. Selain itu, KPU juga memindai/scan form C1 tersebut dan mempubliasikannya. KPU juga melakukan input data C1 secara riil dalam aplikasi elektronik (SITUNG) yang dapat dipantau publik," kata dia.

Juri menilai, jika ada pihak yang berniat curang memanipulasi hasil suara, akan mudah diketahui. Pelakunya bisa segera diproses hukum. Data yang dicurangi juga bisa segera dikoreksi.

Ketiga, Indonesia memiliki perangkat lembaga dan aturan yang lengkap dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran atau kecurangan.

"Ada KPU sebagai pelaksana. Ada Bawaslu sebagai pengawas, bahkan sekarang sampai tingkat TPS di mana pada pemilu-pemilu sebelumnya hanya sampai PPS desa/kelurahan. Ada Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) untuk menerima pengaduan dan mengadili jika ada jajaran KPU dan Bawaslu yang mlakukan pelanggaran etik," kata dia.

Ada pula polisi dan kejaksaan yang bekerja sama dengan Bawaslu untuk menangani tindak pidana pemilu.

Selain itu, ada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers untuk memantau pelanggaran iklan dan penyiaran kampanye.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/19/13034441/semua-pihak-diminta-percaya-terhadap-kerja-penyelenggara-pemilu

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke