Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran soal Sanksi Pidana jika Langgar Publikasi "Quick Count"

Kompas.com - 16/04/2019, 18:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano Pariela menyatakan bahwa ada sanksi pidana untuk lembaga penyiaran yang melanggar aturan penayangan hitung cepat atau quick count.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka hasil quick count baru bisa disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah WIB berakhir. Dengan demikian, quick count dapat ditayangkan pukul 15.00 WIB.

"Ada konsekuensi pidana pemilu jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," ujar Hardly yang merupakan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, dalam rilis yang diterima, Selasa (16/4/2019).

Aturan ini harus dipatuhi guna menindaklanjuti putusan MK yang menolak permohonan uji materi terkait publikasi quick count yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

"Dengan putusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat," ujar Hardly.

Baca juga: KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Quick Count Pemilu 2019

Dalam penyiaran hasil hitung cepat, KPI meminta lembaga penyiaran untuk menginformasikan penyiaran hitung cepat dengan benar, seimbang, dan bertanggung jawab.

Kemudian, mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pemilu juga diperlukan melalui penyiaran.

Adapun kehadiran lembaga penyiaran ini sebagai penyampai informasi yang valid dan juga menjadi kontrol sosial atas pelaksanaan pemilu ini.

"Jika memang terdapat masalah dalam penyelenggaran pemilu, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa merujuk pada pendapat penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah," ujar Hardly.

Baca juga: Menanti "Quick Count", Polemik Pasca-Putusan MK...

Sehingga, fungsi kontrol sosial yang diemban lembaga penyiaran dapat berlangsung secara konstruktif.

Dalam proses penghitungan cepat, Hardly mengingatkan agar lembaga penyiaran mengambil hasil hitung cepat dari lembaga survey yang telah terdaftar di KPU.

Selain itu, lembaga penyiaran diminta menampilkan lebih dari satu lembaga survey agar ada perbandingan data bagi publik.

Hardly juga meminta televisi dan radio agar menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, jika ada informasi hasil yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka hasil tersebut patut diragukan validitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com