JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengimbau kedua tim sukses capres-cawapres tidak memobilisasi massa pasca penghitungan suara cepat atau quick count.
"Pak menteri dan Kapolri juga menyampaikan untuk pasangan calon atau timses masing-masing tidak memobilisasi massa, apalagi melaksanakan kegiatan konvoi kemenangan," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Baca juga: Peserta Pemilu Diimbau Tak Gelar Pawai Kemenangan Pascapencoblosan 17 April
Dedi menegaskan, Polri tidak akan memberikan rekomendasi terhadap masyarakat yang meminta izin dalam rangka memobilisasi massa untuk merayakan kemenangan secara awal karena hasil hitung cepat.
Masyarakat, lanjutnya, diminta untuk bersabar menunggu proses penghitungan suara secara final dan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPU itu lembaga resmi yang memiliki kompetensi mengumumkan hasil pemilu secara nasional. Kita imbau masyarakat tidak konvoi karena sangat rawan akan provokasi dan konflik," ungkapnya kemudian.
Baca juga: Dulu Bolehkan Quick Count Sejak Pagi, Ini Alasan MK Berubah Sikap untuk Pemilu 2019
Apabila ada unsur pidana dalam mobilisasi massa, seperti diungkapkan Dedi, kepolisian tidak segan untuk melakukan penindakan tegas.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan di Undang-undang Pemilu bahwa hasil quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.