JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan penyelesaian persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang diduga Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bermasalah.
Ada empat persoalan utama yang diselesaikan. Pertama, terkait 17,5 juta data pemilih yang terkonsentrasi pada tanggal lahir tertentu.
BPN menduga, sebanyak 17.553.299 pemilih memiliki tanggal dan bulan lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Mengenai hal ini, KPU telah menyelesaikannya melalui koordinasi dengan Dukcapil.
Dari penjelasan Dukcapil, didapati bahwa pencatatan administrasi kependudukan sebelum tahun 2004 menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk).
Baca juga: Hoax, Pemilih Bisa Mencoblos Hanya dengan E-KTP
Saat itu, seluruh penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya ditulis 31 Desember.
"Sejak berlakunya SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya ditulis 1 Juli," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
KPU juga melakukan verifikasi faktual terhadap tiga kelompok data tersebut melalui jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Caranya, setiap KPU Kabupaten/Kota mengambil sampel dengan cara pengundian.
Pengambilan sampel ini dihadiri perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, BPN Prabowo-Sandi, dan Bawaslu.
Baca juga: Pemilih Dilarang Membawa Gawai dan Mengambil Gambar Saat Mencoblos
Hasil verifikasi faktual dari total sampel 1.604 pemilih, sebanyak 1.405 (87,59 persen) pemilih ada dan data benar; 105 (6,55 persen) pemilih ada dan data diperbaiki; 74 (4,61 persen) pemilih ada dan data kependudikan belum cetak/hilang; 16 (1 persen) pemilih ada dan data tidak memenuhi syarat, dan 4 (0,25 pemilih) pemilih tidak ada dan data tidak memenuhi syarat.
Selain itu, KPU melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama ahli demografi dan statistik dari Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Gajah Mada (UGM) untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kesimpulannya, data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil. Temuan lapangan menguatkan hal tersebut, dari 1.604 sampel, 1.584 terverifikasi faktual ada orangnya, sebanyak 20 sampel tidak ada orangnya dan telah dicoret," ujar Viryan.
Selain data tersebut, KPU juga telah menyelesaikan perbaikan kekeliruan 325.257 data usia unik atau yang dianggap tak wajar.