JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengingatkan pemilih untuk tak mendokumentasikan kegiatan mereka saat mencoblos surat suara pemilu.
Selain mencederai hak pemilih, ada aturan yang melarang pemilih untuk mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara.
"Enggak boleh (mendokumentasikan pencoblosan surat suara). Dia mencederai haknya sendiri, kan hak pilih itu rahasia," kata Viryan di KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Antre Empat Jam, Rossa Tetap Semangat Mencoblos di Milan
Beberapa pemilih yang sudah melakukan pemungutan suara di luar negeri ada yang mendokumentasikan kegiatan pencoblosannya.
Menurut Viryan, hal ini terjadi karena ketidaktelitian petugas saat melakukan pengecekan gawai milik pemilih sebelum memasuki bilik suara.
"Mungkin itu ada yang terlewati dicek sama jajaran kami. Tapi secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memfoto," ujar Viryan.
Baca juga: Ani Yudhoyono Mencoblos di Rumah Sakit Singapura
"Namun, kalau sudah terjadi, kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," lanjut dia.
Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pasal 42 menyebutkan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41".
Sementara itu, Pasal 35 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.