Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers: Tak Ada Aturan soal Batasan Pemberitaan di Masa Tenang Kampanye, tapi...

Kompas.com - 13/04/2019, 10:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2019 berakhir Sabtu (13/4/2019). Terhitung Minggu (14/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019), tahapan pemilu memasuki masa tenang.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, tak ada aturan khusus yang membatasi pemberitaan soal calon legislatif atau peserta pemilu.

Namun, informasi yang diberitakan terkait peserta pemilu harus memuat kepentingan publik. Pemberitaan tidak boleh memuat promosi peserta pemilu atau caleg tertentu.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bawaslu Jabar Siaga Saat Masa Tenang

"Sejauh itu terkait dengan kepentingan publik, go ahead, silakan diberitakan. Tapi, yang jelas jangan promosi soal partai, lantas kampanye terselubung beritanya, yang mengatakan ini prestasinya ini, ini prestasinya itu, enggak (boleh)," kata Yosep, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Yosep menekankan, yang paling penting adalah pemberitaan tidak mengarahkan pada tarik menarik pendukung jelang pencoblosan. Tidak juga menggiring opini publik untuk memilih salah satu kandidat.

Ia juga mengingatkan supaya pers tetap memperhatikan kode etik jurnalistik.

"Misalnya, tiba-tiba ada tokoh sakit. Kemudian ada orang-orang partainya menengok, kemudian orang-orang partainya ngomong, 'ini kesempatan kita untuk menengok kita gunakan untuk membangun silaturahim sesama partai dan semoga partai kita menang', nah itu yang begitu-begitu enggak usah dikutip," ujar Stanley.

Baca juga: Tekan Politik Uang, Bawaslu Berencana Patroli di Masa Tenang Pemilu

Stanley menambahkan, pada dasarnya minggu tenang bertujuan untuk menurunkan tensi ketegangan antar pendukung maupun peserta pemilu.

"Memang diatur supaya memberikan waktu kepada masyarakat untuk mengendapkan kembali (tensi), sebelum nanti pencoblosan hari Rabu," kata Stanley.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com