Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih yang Sakit Boleh Mencoblos Surat Suara di Rumah

Kompas.com - 09/04/2019, 16:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pemilih untuk mencoblos surat suara pemilu di rumah.

Namun demikian, kebijakan ini hanya diberlakukan bagi pemilih yang sakit dan tak bisa keluar rumah.

Untuk dapat menempuh prosedur ini, pihak pemilih harus menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Selanjutnya, pada hari pemungutan suara, petugas akan mendatangi kediaman pemilih.

Baca juga: Ini 6 Fakta Perkembangan Terbaru Kasus Hoaks Settingan Server KPU

"Kalau ada yang seperti itu (sakit), benar-benar enggak bisa TPS, dimungkinkan keluarganya menghubungi petugas kami. Nanti didatangi oleh perwakilan KPPS beserta saksi untuk pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor Bawaslu, Selasa (9/4/2019).

Viryan mengimbau, jika ada pemilih yang ingin menggunakan prosedur ini, keluarga yang bersangkutan harus aktif untuk menginformasikan ke petugas.

"Tapi keluarganya harus proaktif menginformasikan. Paling tidak pas pnbagian C6 (undangan untuk mencoblos)," ujarnya.

Baca juga: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Penjelasan KPU Jabar

Aturan soal mekanisme pemungutan suara di rumah pemilih tertuang dalam Pasal 221 Peraturan KPU (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara Nomor 3 Tahun 2019, yaitu:

(1) Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan pengawas TPS dan saksi.

(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Palembang menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019. Simulasi diikuti panitia PPK dan PPS dari kecamatan dan kelurahan di Palembang. Latihan untuk mensosialisasikan tahapan dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara pada warga. Simulasi mempresentasikan kejadian sesungguhnya di TPS. TPS dilengkapi dengan lima kotak suara dan empat bilik pencoblosan. Di depan TPS juga tertempel papan informasi daftar calon peserta pemilu dan daftar pemilih tetap. Ada tujuh orang yang bertugas sebagai panitia pemungutan suara atau KPPS. #KPU #PersiapanPemilu #Pencoblosan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com