Namun demikian, kebijakan ini hanya diberlakukan bagi pemilih yang sakit dan tak bisa keluar rumah.
Untuk dapat menempuh prosedur ini, pihak pemilih harus menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Selanjutnya, pada hari pemungutan suara, petugas akan mendatangi kediaman pemilih.
"Kalau ada yang seperti itu (sakit), benar-benar enggak bisa TPS, dimungkinkan keluarganya menghubungi petugas kami. Nanti didatangi oleh perwakilan KPPS beserta saksi untuk pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor Bawaslu, Selasa (9/4/2019).
Viryan mengimbau, jika ada pemilih yang ingin menggunakan prosedur ini, keluarga yang bersangkutan harus aktif untuk menginformasikan ke petugas.
"Tapi keluarganya harus proaktif menginformasikan. Paling tidak pas pnbagian C6 (undangan untuk mencoblos)," ujarnya.
Aturan soal mekanisme pemungutan suara di rumah pemilih tertuang dalam Pasal 221 Peraturan KPU (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara Nomor 3 Tahun 2019, yaitu:
(1) Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan pengawas TPS dan saksi.
(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/09/16532191/pemilih-yang-sakit-boleh-mencoblos-surat-suara-di-rumah