Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Diminta Tidak Remehkan Praktik Politik Uang

Kompas.com - 09/04/2019, 16:23 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) untuk tidak meremehkan praktik politik uang, khususnya pada Pemilihan Anggota Legislatif 2019.

Menurut dia, Bawaslu seharusnya melakukan terobosan baru untuk mengawasi secara ketat jelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang tersisa delapan hari lagi.

"Persoalan politik uang jangan dianggap remeh-temeh oleh Bawaslu, khususnya di legislatif ya. Apalagi masyarakat kan lebih fokus ke pilpres, otomatis isu-isu atau masalah yang ada di pileg tidak mencuat ke publik dan politik uang merajalela," ujar Ray dalam sebuah diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Cerita Caleg: Hoki Ace Hasan Melenggang ke Senayan dan Tantangan Politik Uang

Ray mengemukakan, Bawaslu tidak memiliki terobosan dalam konteks pencegahan praktik politik uang.

Menurut dia, langkah lebih baik dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melantik caleg yang terpilih namun belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Terobosan yang dilakukan KPU dan KPK, lanjut dia, tidak tampak pada kebijakan Bawaslu.

"Sekarang saja sudah banyak kok caleg yang mengumpulkan e-KTP warga dan menjanjikan sejumlah uang. Mereka bermain terang-terangan, seperti sembako, kalau tidak diantisipasi nanti akan bermasalah," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Wajo Periksa 21 Saksi Terkait Pernyataan Politik Uang Akbar Faisal di ILC

Oleh karena itu, Ray menyambut baik kebijakan KPU dan KPK yang enggan melantik caleg terpilih tetapi belum menyerahkan LHKPN.

Hal tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan mencegah pejabat koruptif.

Sejauh ini berdasarkan catatan kepolisian, ada 554 laporan terkait pelanggaran pemilu. Sebanyak 132 laporan di antaranya merupakan tindak pidana pemilu dan pelanggaran politik uang menjadi yang terbanyak, yaitu sejumlah 31 perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com