JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan konsekuensi atas bertambahnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca putusan Mahkamah Konstitusi adalah memenuhi kebutuhan logistik di masing-masing TPS.
Padahal, hari pencoblosan kurang dari 10 hari lagi.
"Kita harus memproduksi logistik di masa yang sudah sangat singkat, kemudian kapasitas produksi juga sangat terbatas. Tetapi karena ini perintah konstitusi, maka KPU harus berupaya untuk bisa melayani pemilih dengan baik," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (8/4/2019).
Dalam hal ini, perusahaan yang memproduksi logistik di TPS juga diminta komitmennya untuk mempercepat pengadaan. Arief mengatakan mereka harus mengerahkan semua kekuatan mereka.
Baca juga: Setelah Putusan MK, Jumlah TPS Pemilu 2019 Bertambah 829 Jadi 810.329
"Perusahaan-perusahaan yang memproduksi logistik pemilu kami minta kerelaannya, kesanggupannya, kekuatannya harus dikerahkan agar bisa diproduksi dan didistribusikan tempat waktu," kata dia.
Arief mengatakan penambahan TPS ini membutuhkan kerja keras banyak pihak. Hal yang tidak kalah penting dari produksi logistik TPS adalah mendistribusikannya ke TPS-TPS yang ada.
"Semua harus bekerja keras, bekerja bersama-sama untuk bisa memenuhi pelayanan terhadap pemilih karena ini hak konstitusional," ujar Arief.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Paska Putusan MK, jumlah TPS dalam Pemilu 2019 menjadi 810.329 TPS.
Penambahan TPS terjadi karena tindak lanjut atas putusan MK soal kemungkinan KPU membentuk TPS tambahan, serta penambahan jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.