Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pelibatan Anak dalam Kampanye Terbuka Masih Dominan

Kompas.com - 08/04/2019, 12:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka Pemilu 2019.

Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, anak-anak tak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis manapun, termasuk kampanye terbuka.

"Hasil pengawasan di lapangan memang yang paling dominan ditemukan kampanye rapat umum itu pelibatan anak-anak," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2019).

Meski begitu, Bawaslu tak menemukan adanya unsur eksploitasi pada anak. Mayoritas anak-anak hanya dibawa ke lokasi kampanye oleh orang tua mereka lantaran tak ada yang menjaga anak-anak di rumah.

Oleh karenanya, meski ada temuan pelibatan anak-anak, tak ada unsur pelanggaran yang ditemukan.

Baca juga: Tim Jokowi-Maruf Minta KPAI Aktif Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilpres

"Kalaupun mereka membawa anak itu, tidak melakukan yang mengarah bahwa mereka menjadi salah satu mengeksploitasi untuk mmberi keuntungan kepada peserta pemilu, tidak kami temukan unsur itu. Jadi hanya menjadi catatan pengamatan," ujar Ratna.

"Jadi itu sudah hasil pengawasan, karena ditindaklanjuti tidak ada unsur pelanggaran," sambungnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak disebutkan secara eksplisit mengenai larangan membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Tetapi, pada Pasal 280 huruf k disebutkan bahwa kampanye tidak boleh melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Bawaslu menafsirkan, pasal itu melarang pelibatan anak saat menghadiri kampanye.

Secara spesifik, larangan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Baca juga: Cegah Pelibatan Anak dalam Politik, KPAI Undang Timses Capres-Cawapres

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Masa kampanye terbuka dimulai sejak 24 Maret 2019. Kampanye terbuka akan berakhir 13 April 2019 bersamaan dengan penutupan masa kampanye secara keseluruhan.

Selanjutnya, 14-16 April 2019 merupakan masa tenang. Sedangkan 17 April 2019 adalah hari pemungutan suara serentak yang dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Kompas TV Calon petahana Joko Widodo melanjutkan agenda kampanyenya di Indonesia Convention Exhibition, BSD, Tangerang Selatan. Jokowi menerima deklarasi dukungan yang diberikan kepadanya oleh para pemuda, influencer dan penyandang disabilitas.<br /> #JokoWidodo #Kampanye #Pilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com