Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 3 Tahun Dibahas, DPR Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Kompas.com - 28/03/2019, 17:16 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

RUU ini disahkan setelah melewati proses pembahasan antara Komisi VIII DPR dan pemerintah selama tiga tahun.

Pada 2016 lalu, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh digagas untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Sesuai mandat yang telah diberikan kepada komisi VIII oleh pimpinan DPR sejak tahun 2016 lalu, maka sudah tiga tahun pembahasan itu masih belum tuntas dan alhamdulilah pada saat sekarang dapat disepakati secara bersama-sama," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.

Baca juga: BPKH Kelola Dana Haji Rp 113 Triliun dari Total 4,1 Juta Jemaah

Ali mengatakan, perubahan UU tersebut merupakan cara untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Beberapa hal yang diatur antara lain, prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun.

Ada pula ketentuan yang mengatur perlindungan dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji penyandang disabilitas.

Kemudian, UU itu juga mengatur jaminan perlindungan bagi jemaah haji dan umroh sehingga terhindar dari penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara ibadah umroh atau ibadah haji khusus.

Sebab, Menteri Agama kini memiliki wewenang untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan penyelenggaran ibadah haji dan umroh dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan evaluasi.

Baca juga: Kemenag Cabut Dua Izin Penyelenggara Haji dan Umrah, Ini Penjelasannya

"UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh adalah bagian dari cara dalam menjawab berbagai tantangan dan hambatan yang selama ini kita peroleh antara lain semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji, sampai kuartal sekarang mencapai 4 juta orang waiting list untuk jemaah haji," kata Ali.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Ia berharap UU itu nantinya dapat menjadi instrumen bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan ibadah haji dan umroh serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Kami sangat bersyukur bahwa setelah melalui pembahasan yang cukup serius, akhirnya pembahasan Rancangan UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh telah sampai pada tahap sidang paripurna pada hari ini," ujar Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com