JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, lembaga pemantau pemilu yang tak patuhi aturan bisa dicabut akreditasinya.
Ia meminta seluruh lembaga pemantau, baik lokal maupun asing, untuk tak melanggar aturan sebagai pemantau pemilu.
"Lembaga dalam negeri pun kalau melanggar kita cabut akreditasinya, kita keluarkan dari posisi pemantau, ehingga opini apapun yg dikeluarkan tidak akan kita anggap," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Dedi Mulyadi Anggap Pemantau Pemilu dari Luar Negeri Hal Biasa
"Sebagai lembaga yang harus mengakui aturan lokal, maka harus taat dengan semua peraturan yang ada di Indonesia," sambungnya.
Menurut Afif, lembaga pemantau pemilu tidak boleh beropini atas apapun yang terjadi di Indonesia, misalnya soal kedaulatan.
Pemantau juga tak boleh menghubung-hubungkan atau membandingkan aturan yang berlaku di Indonesia dengan yang diterapkan negara lain.
"Pemilu ini kan soal sistem yang dianut masing-masing negara berbeda, apakah kita mencoblos, yang lain mencontreng, itu berbeda," ujar Afif.
Pemantau, baik asing maupun domestik, juga diminta tak menyinggung dicabutnya hak memilih TNI dan Polri.
Afif juga meminta pemantau tak pengaruhi pilihan pemilih di TPS. Pemantau hanya diperkenankan untuk melihat proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Mereka, baik pemantau domestik maupun asing, harus mematuhi regulasi di negara kita, harus menghargai apa yang jadi patokan negara kita," tegas Afif.
Baca juga: 51 Lembaga Lokal dan Asing Pemantau Pemilu Telah Diverifikasi Bawaslu
Sebanyak 51 lembaga telah diverifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemantau Pemilu 2019.
Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikan sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu yang berasal dalam negeri, dan 2 lembaga pemantau pemilu berbasis di luar negeri.
Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga lainnya. Keenamnya adalah lembaga lokal.