Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tegaskan Kampanye Terbuka Tak Boleh Libatkan Anak-anak

Kompas.com - 25/03/2019, 16:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, anak-anak tak boleh dilibatkan dalam kampanye terbuka peserta pemilu.

Anak-anak tak boleh dibawa ke lokasi kampanye terbuka, sekaligus tak boleh dikerahkan dalam aksi kampanye.

"Tidak boleh pelaksana kampanye mengerahkan anak-anak. Begitu mengerahkan anak-anak kemudian anak tampil di panggung itu, namanya pelanggaran terhadap kampanye," kata Bagja saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Sandiaga Yakin Kampanye Terbuka Bisa Tingkatkan Elektabilitasnya

Bagja mengatakan, anak-anak dilarang tampil di panggung kampanye dalam hal apapun, misalnya menari, bernyanyi, atau bahkan orasi.

Tidak boleh ada intensi dari timses untuk mengumpulkan anak-anak dalam kampanye, ataupun memerintahkan peserta kampanye melibatkan anak-anak.

Komisioner Bawaslu Rahmat BagjaKompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja

 

Tak hanya itu, peserta pemilu dan masyarakat yang menghadiri kampanye juga dilarang untuk membawa anak-anak ke lokasi kampanye.

Baca juga: Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Terbuka Jokowi dan Prabowo

Adapun pihak-pihak yang ditemukan membawa anak-anak dalam kampanye, berpotensi dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, dalam hal peserta kampanye membawa anak-anak, Bawaslu harus lebih dulu menyelidiki alasan dan tujuan yang bersangkutan.

"Sepanjang bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak ada tetangga untuk dititipi, ya bisa tidak terkena pelanggaran. Tapi itu yang agak sulit memang," ujar Bagja.

Baca juga: Bawaslu: Kedua Pasangan Calon Tak Patuh Saat Kampanye Terbuka Hari Pertama

Larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf k menyebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Secara spesifik, larangan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Peserta Pemilu Dilarang Beri Uang Transportasi untuk Kampanye Terbuka

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang muncul di kampanye terbuka pilpres, Minggu (24/3/2019).

Baca juga: 5 Fakta Kampanye Terbuka Prabowo, Sebut Anggaran Negara Bocor Rp 1.000 Triliun hingga Mencari Suara di Tanah Kelahiran Ibu

Indikasi pelanggaran ditemukan dalam kampanye capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo-Subianto.

Salah satu temuannya, diduga ada keterlibatan anak-anak dalam kampanye kedua capres.

Kompas TV Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengunjungi Merauke, Papua, dalam rangkaian kampanye terbuka, Senin (25/3). Prabowo pun berkampanye di lapangan Mandala, Merauke. Sejak pagi, warga bersiap menyambut Prabowo di Bandara Mopah. Ia datang dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Saat kedatangan, Prabowo disambut dengan Tarian Adar dan juga disambut oleh Wakil Bupati Merauke Sularso.Prabowo juga dijadwalkan menyampaikan orasi di Lapangan Mandala. #KampanyePrabowoSubianto #PrabowoSubianto #Pilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com