Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Paham, Tak Semua Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Mencoblos

Kompas.com - 21/03/2019, 20:26 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum yang memasukkan orang dengan gangguan jiwa ke dalam daftar pemilih menimbulkan polemik.

Namun, polemik ini tampaknya diakibatkan kesalahpahaman di masyarakat. Banyak yang mengira semua orang dengan gangguan jiwa, termasuk yang berkeliaran di jalan, dapat mencoblos dalam Pemilu 2019.

Merujuk Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018, tidak semua warga negara yang mengalami gangguan jiwa diizinkan berpartisipasi memberikan suara dalam Pemilu 2019.

"Pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter," demikian bunyi ayat tersebut.

Berdasarkan peraturan tersebut, diketahui bahwa mereka yang mengalami gangguan jiwa, namanya baru dapat tercantum sebagai daftar pemilih tetap setelah mengantongi surat keterangan dari dokter.

Salah satu tempat yang akan membuka TPS bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta. Penyelanggaraan pemilu nanti adalah kali pertama bagi salah satu dari tiga RSJ milik pemerintah di Jawa Tengah ini.

Baca juga: Penderita Gangguan Jiwa Tak Didampingi Saat Mencoblos dalam Pemilu 2019

Kepala Humas RSJD Surakarta Totok Hardiyanto memberikan penjelasan senada terkait siapa saja yang berhak menjadi pemilik suara, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (20/3/2019) kemarin.

"Kriterianya, asal diizinkan oleh dokter ahli jiwanya. Ada ujiannya, mereka wawancara begitu. Setelah dirasa sesuai, dokter tersebut memberikan surat layak. Ya sudah, kami kewenangannya ada di dokter jiwa," kata Totok.

Dengan begitu, tidak semua pasien yang dirawat memiliki hak untuk memilih calon pemimpin bangsa.

Ketentuan ini muncul mengingat pasien yang dirawat memiliki tingkat keparahan yang beragam. Mulai dari gangguan yang masih akut, ringan, hingga sudah dalam kondisi tenang.

"Berpikirnya jangan hanya orang stres seperti yang di jalan, telanjang, nanti berarti di (TPS) sini yang memilih orang-orang begitu. Kan di sini sudah ada penanganan," kata Totok.

Berdasarkan penjelasan dari dokter jiwa di RSJD Surakarta, dr Aliyah Himawati Rizkiyani, SpKJ, pasien akan diperiksa untuk mengetahui apakah ia layak atau tidak menjadi seorang pemilik suara.

Pemeriksaan itu juga tidak dilakukan kepada seluruh pasien, melainkan hanya kepada pasien yang sudah tergolong tenang dan dapat diajak berkomunikasi.

"Nanti kita kan bisa melihat, kalau memang pasien dalam perjalanan sakitnya itu tidak bisa ke arah situ (menjadi pemilih) ya tidak kita beri. Jadi yang memungkinkan, misalnya yang sudah di bangsal tenang," kata Aliyah.

"Yang memungkinkan dia bisa menjawab itu. Kalau yang di bangsal akut seperti ini kan masih bingung banget, enggak memungkinkan,” tuturnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com