Setelah itu, mereka yang dinyatakan memenuhi standar akan didaftarkan ke KPU untuk mendapatkan haknya sebagai pemilih.
Jadi, tidak semua penderita gangguan jiwa yang sudah mendapatkan perawatan di di rumah sakit memiliki hak suara. Apalagi mereka yang masih terlunta-lunta di jalanan, dan belum mendapatkan perawatan sama sekali.
Totok juga menjelaskan, selain rekomendasi dokter, ada syarat lain yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar seseorang yang pernah atau masih mengalami gangguan jiwa bisa menjadi pemilih dalam gelaran pemilu.
Syarat itu adalah kelengkapan dokumen kependudukan.
"Syaratnya KPU kan harus punya KTP. Sejak ini, nanti didata KTP sama NIK (para pasien)," kata Totok.
Hal ini berkaitan dengan asal daerah pasien yang akan menentukan kertas suara yang akan diberikan di hari-H.
Baca juga: Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Jadi Pemilih Tetap, asalkan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.