JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami laporan terhadap Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dengan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian.
Laporan tersebut dilakukan oleh kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB) dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya masih mendalami unsur pidana dari laporan tersebut.
"Pelaporan tersebut menyangkut masalah penghinaan atau ujaran kebencian. Unsur-unsur itu kan yang harus didalami dulu, apa betul itu merupakan suatu perkara pidana, atau bukan," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Baca juga: Said Aqil Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian
Nantinya, tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyelidiki laporan tersebut karena pasal yang digunakan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nanti tim akan ditunjuk, tim dari Direktorat Siber untuk menangani kasus tersebut karena kasus tersebut kaitannya dengan UU ITE," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua AAB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, menuturkan, mereka melaporkan pernyataan Said Aqil saat diwawancara Najwa Shihab.
"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Respons PBNU Terkait Dilaporkannya Said Aqil ke Bareskrim Polri
Damai mengatakan, pelaporan itu dilakukan untuk mencegah kegaduhan dan menjaga situasi agar kondusif jelang Pemilu 2019.
Ia pun mengutarakan kesiapannya untuk mencabut laporan tersebut jika Said Aqil meminta maaf kepada Rizieq Shihab.
"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," ungkap dia.
Saat melaporkan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa CD berisi video saat Said Aqil mengungkapkan pernyataan tersebut.
Said dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.