JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (20/3/2019).
Ia hadir ke kantor Bawaslu untuk dimintai keterangan melalui persidangan, terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Eko diperiksa selama kurang lebih satu jam. Seusai diperiksa, Eko bergegas memasuki mobilnya dan meninggalkan kantor Bawaslu. Eko tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Baca juga: Viral Video Polisi Diduga Terlibat Acara Jokowi Yes, Ini Kata Polri-Bawaslu
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes Anwar Sanusi mengatakan, Eko tak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan karena sedang terburu-buru.
"Kan buru-buru beliau, agendanya cukup banyak, jadi bukan berarti kita menghindar, enggak. Ada rapat selanjutnya jadi beliau buru-buru," kata Anwar.
Baca juga: Bawaslu Jadwalkan Periksa Menteri Desa Terkait Dugaan Kampanye Tanpa Cuti
Anwar menjelaskan, Eko diberi enam hingga tujuh pertanyaan dari Majelis Hakim. Pertanyaan itu bersifat klarifikatif dan administratif mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang ditudingkan ke Eko.
Kasus dugaan pelanggaran ini bermula dari temuan Bawaslu Sultra. Saat itu, Eko menghadiri Deklarasi Relawan Forum Satu Nusantara untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Kendari, Sultra, Jumat (22/2/2019).
Eko diduga belum mendapatkan izin cuti kampanye saat menghadiri deklarasi. Padahal, untuk berkampanye, pejabat negara harus mendapat izin cuti.