JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo dijadwalkan untuk diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (20/3/2019) sore.
Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Eko, saat berkampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Eko diduga melakukan kampanye di hari kerja tanpa menyertakan izin cuti kampanye.
"Benar, pemeriksaan jam 16.00. Mengenai dugaan pelanggaran kampanye tanpa izin cuti," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Rabu (20/3/2019).
Kasus dugaan pelanggaran itu bermula dari temuan Bawaslu Sultra. Pelanggaran diduga terjadi saat Eko menghadiri Deklarasi Relawan Fortuna untuk Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sultra, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Viral Video Polisi Diduga Terlibat Acara Jokowi Yes, Ini Kata Polri-Bawaslu
Selain Eko, hadir dalam deklarasi tersebut, ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Saat itu, Eko bersama Erick Thohir dan Muhaimin Iskandar mengacungkan satu jari, sebagaimana simbol paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
Dihubungi secara terpisah, Eko menyatakan kesediaan dirinya untuk hadir memenuhi permintaan Bawaslu. "Iya hadir, enggak tahu juga saya mau diperiksa apa," kata Eko.