Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Meringankan, Soleman Ponto Cerita Irwandi Yusuf saat Penyerahan Senjata di Aceh

Kompas.com - 11/03/2019, 20:52 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019). Soleman menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Dalam persidangan, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu menceritakan pengalaman saat dia ditugaskan dalam perdamian pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Secara khusus, Soleman menceritakan peran aktif Irwandi dalam mewujudkan Perjanjian Helsinki, pada 2005.

"Saya merasakan betul bagaimana dia (Irwandi) membangun trust (kepercayaan). Karena tanpa trust, tidak mungkin kita jalankan MoU itu," kata Soleman.

Menurut Soleman, salah satu poin penting dalam Perjanjian Helsinki adalah kesepakatan penyerahan senjata GAM dan pengurangan pasukan TNI di Aceh.

Baca juga: Kontraktor Takut Tak Dapat Pekerjaan jika Tak Menyuap Gubernur Aceh

Awalnya, menurut basis data yang dimiliki TNI, GAM memiliki sekitar 400 pucuk senjata campuran. Namun, Soleman mengaku terkejut saat Irwandi yang hadir sebagai perwakilan GAM di Helsinki, menyebut bahwa senjata yang dimiliki GAM jumlahnya 812 pucuk senjata.

"Kami terbengong, karena yang kami tahu 400 senjata, tapi Beliau bilang 812. Begitu penyerahan, senjata campuran ada 1.065. Yang full pabrikan 807, memang tidak sampai 812," kata Soleman.

Kepercayaan yang dibangun Irwandi tak hanya sampai di situ. Menurut Soleman, saat penyerahan senjata dilakukan, Irwandi menjadi orang yang memeriksa satu-satu per satu senjata yang masih aktif.

Ratusan senjata itu diperiksa sendiri oleh Irwandi di tengah lapangan saat kondisi panas terik. Bahkan, menurut Soleman, saat itu kaca mata Irwandi sampai pecah karena mengokang banyak senjata.

Baca juga: Pengusaha Akui Berikan Buku Tabungan, ATM, dan Uang kepada Gubernur Aceh

"Dia periksa apakah senjata masih bisa bekerja dengan baik sampai kaca matanya pecah. Betapa kemauan Beliau menjanjikan penyerahan senjata itu tercapai," kata Soleman.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dan Rp 32,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com