Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Minta Polisi Bebaskan Robertus Robet dari Segala Tuduhan Pidana

Kompas.com - 07/03/2019, 11:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet.

PSI meminta aparat untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuduhan pidana.

"Apa yang disampaikannya adalah ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan negara khususnya, kepolisian wajib menjaga itu," kata Juru Bicara PSI Surya Tjandra melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Menurut PSI, terlepas dari lagu yang dinyanyikan Robertus Robet dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI, yang bersangkutan hanya menyampaikan kritik.

Baca juga: Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi karena Diduga Langgar UU ITE

Akademisi hukum Surya Tjandra di Universitas Atma Jaya Kompas.com/YOGA SUKMANA Akademisi hukum Surya Tjandra di Universitas Atma Jaya
Pihak kepolisian telah menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.

Robertus Robet menyampaikan gagasan beberapa kalangan untuk menempatkan kembali militer dalam posisi sipil melalui kementerian/lembaga.

Hal itu mengingatkannya pada 'dwi-fungsi ABRI' yang memungkinkan tentara bisa terlibat dalam fungsi sosial politik selain keamanan.

Baca juga: Akademisi Menyayangkan Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet

Surya mengatakan, dwi-fungsi ABRI merupakan masa lalu yang tidak boleh kembali lagi di era demokrasi.

Menurut dia, seharusnya, saat ini proses dialog dan perdebatan serta argumentasi menjadi pedoman bersama dalam bernegara, bukan soal kekuatan, apalagi kekuatan bersenjata.

PSI meminta seluruh pihak untuk saling menjaga diri dan meneruskan dialog yang sudah terbangun.

"Saudara Robertus Robet sendiri sudah meminta maaf secara terbuka untuk hal ini, dan sudah sepatutnya kepolisian dan pelapor menerimanya sebagai sebuah bentuk niat baik mencari solusi secara bermartabat," ujar Surya.

Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Ini Video Orasi yang Diduga Jadi Penyebab Robertus Robet DItangkap Polisi

Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com