JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, belum ada perubahan struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pasca-tertangkapnya Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebutkan, DPP Demokrat belum mempersiapkan pengganti Andi Arief setelah mantan aktivis itu mengajukan permohonan pengunduran diri.
"Untuk saat ini perubahan struktur DPP Partai Demokrat tidak ada. Jadi tidak akan ada pengisian atau mengganti posisi Andi Arief yang mengajukan pengunduran diri," ujar Ferdinand melalui pesan singkat, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Demokrat Proses Permohonan Pengunduran Diri Andi Arief sebagai Sekjen
DPP Demokrat telah menerima surat permohonan pengunduran diri Andi Arief sebagai wakil sekjen.
Permohonan tersebut tengah diproses oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Kendati demikian, Ferdinand belum dapat memastikan apakah permohonan tersebut akan disetujui atau tidak oleh DPP.
"Pengunduran diri tersebut kan masih dalam proses. Ya apakah disetujui atau tidak kan kita belum tahu. Jadi belum bisa kita bicara tentang pengganti Andi Arief saat ini," kata Ferdinand.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebutkan, Andi Arief telah meminta dirinya untuk menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada DPP Pusat Partai Demokrat.
Baca juga: Maruf Amin: Orang Sekelas Andi Arief Kok Masih Terpapar Narkoba
Permohonan pengunduran diri diajukan setelah Andi Arief terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Andi Arief ditangkap tim dari Polri di salah satu kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta, Minggu (3/3/2019) malam.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Iqbal mengungkapkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba.
Hasil penyelidikan sementara, Andi diduga hanya sebatas pengguna narkoba. Belum ditemukan bukti Andi terlibat peredaran narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.