JAKARTA, KOMPAS.com - Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Dudy tak kuasa menahan air mata saat menceritakan ayahnya yang tutup usia saat dia berada di dalam tahanan.
Dudy merasa menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga membuatnya terpisah dari keluarga.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya yang membuat sedih keluarga saya dan membuat ayah saya yang sakit menghembuskan napas terakhir," ujar Dudy saat membacakan pleidoi.
Dudy mengakui telah berbuat salah dengan memberikan uang Rp 240 juta kepada ketua dan sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Baca juga: Menurut Jaksa, Kasus Suap 3 Petinggi Sinarmas Tak Termasuk Pemerasan
Dudy mengatakan, dia hanya karyawan biasa yang berusaha menjalankan tugas korporasi untuk mendapatkan uang dan menghidupi keluarga.
Dudy menyampaikan bahwa dia hanya diminta oleh pihak Komisi B DPRD untuk menyampaikan beberapa permintaan, termasuk soal uang. Dudy mengaku tidak punya kapasitas untuk menyetujui atau menolaknya.
"Saya mohon putusan yang ringan dan seadil-adilnya, supaya saya masih bisa merawat ibu saya dan keluarga saya," kata Dudy.