Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Polisi di Kamar Hotel, Andi Arief Berstatus Terperiksa

Kompas.com - 04/03/2019, 18:25 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal mengungkapkan bahwa politisi Demokrat Andi Arief berstatus terperiksa.

Sebelumnya, Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam, karena kasus dugaan penggunaan narkoba.

Iqbal mengatakan aparat kepolisian memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status Andi Arief.

"Ya kan kita ada mekanisme, ada lex spesialis, di dalam proses penegakan hukum di narkoba ini. 3 x 24 jam," ungkap Iqbal usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019) sore.

Baca juga: Polisi Dalami Informasi Adanya Perempuan saat Andi Arief Ditangkap

Hingga saat ini, kepolisian masih menduga bahwa Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Aparat belum menemukan bukti bahwa Andi terlibat peredaran narkoba.

"Belum ditemukan bukti-bukti, fakta-fakta kuat apakah saudara AA berkolerasi dengan kelompok mana, mafia mana, dan lain-lain. Sampai saat ini diduga kuat saudara AA hanya sebatas pengguna," ucap Iqbal.

Penyidik masih menyelidiki lebih dalam apakah dipastikan Andi Arief hanya sebagai pengguna.

Baca juga: Demokrat Kaget Andi Arief Ditangkap Polisi karena Narkoba

Jika dipastikan Andi Arief tidak terlibat peredaran narkoba, maka mantan Staf Khusus Presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa dianggap korban.

"Kemungkinan direhab karena dia korban," kata Iqbal.

Sebelumnya, Andi Arief ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim di salah satu kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta, Minggu (3/3/2019) malam.

Penggerebekan dilakukan setelah Kepolsian menerima informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan tes urin, Andi Arief dinyatakan positif menggunakan sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com