JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengakui bahwa dirinya membuat laporan harta kekayaan terakhir kali periode 2014-2015. Dia tidak memperbarui LHKPN setiap tahun karena merasa kewajibannya hanya di awal dan akhir jabatan saja.
"Tahun 2014 dan 2015 itu bukan terakhir kali kan karena (kewajibannya) di awal masa jabatan dan di akhir masa jabatan, pengertian kita begitu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Dalam situs www.aach.kpk.go.id, Fadli tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 28 November 2014. Fadli mengatakan dirinya membuat LHKPN sekitar 2 bulan sejak dilantik sebagai anggota DPR. Kemudian, dia mengaku sempat merevisi pada tahun 2015.
Meski tidak memperbarui LHKPN tiap tahun, Fadli mengatakan dia selalu melaporkan SPT tahunannya. Menurut dia, hal itu sudah cukup.
Baca juga: Hanya 40 Anggota DPR yang Lapor LHKPN, KPK Tawarkan Tim Bantuan
"Di SPT kan saya laporkan kan tiap tahun, makanya ini jadi ada double gitu ya, kan bisa diperiksa SPT kita juga. Jadi kalau LHKPN itu menurut saya di awal masa jabatan dan di akhir masa jabatan," kata Fadli.
Terakhir kali, pernyataan Fadli mengenai LHKPN sempat menimbulkan perdebatan. Fadli berpendapat bahwa penyelenggara negara tidak perlu membuat LHKPN.
Fadli mengklaim hal itu juga merupakan pendapat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
"Ketua KPK Pak Agus Rahardjo sendiri yang mengusulkan agar LHKPN ini tidak usah lagi, tapi digabungkan dengan data pajak di SPT karena semuanya sama," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.